PT HOMESCHOOLING SMART MAKASSAR

PT HOMESCHOOLING SMART

MAKASSAR

Syarat dan Ketentuan

PT HOMESCHOOLING SMART MAKASSAR

Terakhir diperbarui: 30 Desember 2025

Pendahuluan

Selamat datang di PT HOMESCHOOLING SMART MAKASSAR. Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan pendidikan yang kami sediakan. Dengan mendaftar dan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan yang diuraikan di bawah ini.

Dokumen ini merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara PT HOMESCHOOLING SMART MAKASSAR dan orang tua/wali siswa yang menggunakan layanan pendidikan kami.

Definisi
"Perusahaan" adalah PT HOMESCHOOLING SMART MAKASSAR, lembaga pendidikan swasta yang menyediakan layanan homeschooling untuk jenjang SMP/MTs.
"Siswa" adalah anak yang didaftarkan untuk mengikuti program pendidikan di Perusahaan.
"Orang Tua/Wali" adalah orang tua atau wali hukum yang bertanggung jawab atas siswa.
"Layanan" adalah semua program pendidikan, kegiatan belajar mengajar, dan fasilitas yang disediakan oleh Perusahaan.
"Platform" adalah sistem pembelajaran online dan aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pendidikan.
Pendaftaran dan Penerimaan

Persyaratan Pendaftaran:

  • Usia minimal 11 tahun untuk jenjang SMP/MTs
  • Menyerahkan dokumen pendaftaran lengkap dan valid
  • Menyelesaikan proses seleksi dan tes penempatan
  • Melunasi biaya pendaftaran dan administrasi awal
  • Menandatangani perjanjian pendidikan

Dokumen yang Diperlukan:

  • Akta kelahiran siswa (copy legalisir)
  • Kartu Keluarga (copy)
  • KTP orang tua/wali (copy)
  • Rapor sekolah sebelumnya (jika ada)
  • Pas foto siswa terbaru
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Proses Seleksi:

  • Wawancara dengan orang tua/wali dan siswa
  • Tes penempatan akademik
  • Observasi minat dan bakat
  • Evaluasi kesiapan belajar
Kewajiban dan Tanggung Jawab

Kewajiban Perusahaan:

  • Menyediakan kurikulum pendidikan yang sesuai standar nasional
  • Menyediakan guru yang berkualifikasi dan berpengalaman
  • Menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar
  • Memberikan laporan perkembangan siswa secara berkala
  • Menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai
  • Melindungi data pribadi siswa sesuai kebijakan privasi

Kewajiban Orang Tua/Wali:

  • Memastikan kehadiran siswa sesuai jadwal yang ditentukan
  • Memantau perkembangan belajar siswa di rumah
  • Memberikan dukungan dan motivasi kepada siswa
  • Memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu
  • Berkomunikasi aktif dengan pihak sekolah
  • Mematuhi semua peraturan dan tata tertib sekolah

Kewajiban Siswa:

  • Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan sungguh-sungguh
  • Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
  • Menghormati guru, teman, dan staf sekolah
  • Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan
  • Menyelesaikan tugas dan pekerjaan rumah tepat waktu
Biaya dan Pembayaran

Struktur Biaya:

  • Biaya pendaftaran (sekali bayar)
  • Biaya pengembangan (sekali bayar)
  • SPP bulanan
  • Biaya seragam dan perlengkapan
  • Biaya kegiatan ekstrakurikuler (jika ada)
  • Biaya ujian dan sertifikasi

Ketentuan Pembayaran:

  • Pembayaran SPP dilakukan setiap bulan maksimal tanggal 10
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau transfer
  • Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% per bulan
  • Biaya yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan
  • Perubahan biaya akan diberitahukan minimal 3 bulan sebelumnya

Kebijakan Pengembalian:

  • Pengembalian biaya hanya berlaku untuk pembayaran di muka
  • Pengembalian diproses dalam 14 hari kerja
  • Biaya administrasi 10% akan dipotong dari pengembalian
  • Pengembalian tidak berlaku setelah 30 hari pembelajaran
Kehadiran dan Kedisiplinan

Kebijakan Kehadiran:

  • Kehadiran minimal 85% dari total hari efektif belajar
  • Izin tidak hadir harus disampaikan minimal 1 hari sebelumnya
  • Sakit harus disertai surat keterangan dokter
  • Ketidakhadiran tanpa keterangan akan dicatat sebagai alpa
  • Siswa yang alpa lebih dari 20% dapat dikenakan sanksi

Tata Tertib:

  • Wajib menggunakan seragam sesuai hari yang ditentukan
  • Wajib datang tepat waktu (maksimal 15 menit sebelum belajar dimulai)
  • Dilarang membawa barang yang tidak relevan dengan kegiatan belajar
  • Dilarang menggunakan gadget saat kegiatan belajar berlangsung
  • Memelihara kerapian dan kebersihan diri

Sanksi Pelanggaran:

  • Pelanggaran ringan: teguran lisan dan tertulis
  • Pelanggaran sedang: panggilan orang tua dan tugas tambahan
  • Pelanggaran berat: skorsing dan pemanggilan komite sekolah
  • Pelanggaran sangat berat: pengembalian ke orang tua
Akademik dan Evaluasi

Sistem Evaluasi:

  • Evaluasi harian melalui observasi dan tugas
  • Ujian tengah semester (UTS)
  • Ujian akhir semester (UAS)
  • Portofolio karya siswa
  • Presentasi dan demonstrasi

Kriteria Kelulusan:

  • Nilai rata-rata minimal 70 untuk semua mata pelajaran
  • Kehadiran minimal 85%
  • Menyelesaikan semua tugas dan proyek
  • Lulus ujian praktik dan teori
  • Tidak memiliki catatan pelanggaran berat

Sertifikasi:

  • Siswa lulus akan menerima ijazah resmi
  • Sertifikat kompetensi untuk keahlian khusus
  • Rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan
  • Portofolio prestasi selama belajar
Keamanan dan Perlindungan

Keamanan Fisik:

  • Lingkungan belajar yang aman dan nyaman
  • Pengawasan selama kegiatan belajar
  • Protokol darurat untuk situasi berbahaya
  • Pemeriksaan kesehatan berkala
  • Asuransi kecelakaan untuk siswa

Perlindungan Data:

  • Data pribadi siswa dilindungi sesuai UU ITE
  • Penggunaan foto dan video memerlukan izin orang tua
  • Data akademik bersifat rahasia
  • Akses data terbatas untuk pihak berwenang

Anti-bullying:

  • Kebijakan zero tolerance terhadap bullying
  • Program edukasi anti-bullying
  • Mekanisme pelaporan yang aman
  • Intervensi cepat untuk kasus bullying
Penangguhan dan Penghentian

Penangguhan Layanan:

  • Dapat dilakukan atas permintaan orang tua
  • Maksimal 1 semester akademik
  • Biaya penangguhan 50% dari SPP normal
  • Posisi siswa akan dipertahankan

Penghentian Layanan:

  • Atas permintaan orang tua dengan pemberitahuan 30 hari
  • Karena pelanggaran berat yang berulang
  • Karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran
  • Karena alasan keamanan atau kesehatan

Prosedur Pengembalian:

  • Pengembalian dana pendidikan sesuai ketentuan
  • Penyerahan dokumen dan arsip siswa
  • Surat keterangan bersekolah
  • Proses administrasi kelulusan (jika berlaku)
Hak Kekayaan Intelektual

Semua materi pembelajaran, kurikulum, modul, dan konten yang dikembangkan oleh PT HOMESCHOOLING SMART MAKASSAR merupakan hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.

  • Dilarang menyalin, mendistribusikan, atau menggunakan materi tanpa izin
  • Dilarang merekam kegiatan belajar mengajar tanpa persetujuan
  • Karya siswa menjadi milik bersama (siswa dan sekolah)
  • Penggunaan untuk keperluan komersial memerlukan izin tertulis
Penyelesaian Sengketa

Prosedur Mediasi:

  • Diskusi langsung antara pihak yang bersengketa
  • Mediasi oleh pihak ketiga netral
  • Musyawarah dengan komite sekolah
  • Rekomendasi dari dinas pendidikan

Yurisdiksi:

Semua sengketa yang timbul dari syarat dan ketentuan ini akan diselesaikan melalui pengadilan negeri di Makassar, Indonesia.

Perubahan Syarat dan Ketentuan

PT HOMESCHOOLING SMART MAKASSAR berhak mengubah syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan diberitahukan melalui:

  • Email resmi sekolah
  • Pengumuman di website resmi
  • Pemberitahuan tertulis
  • Papan pengumuman sekolah

Perubahan akan berlaku efektif 30 hari setelah pemberitahuan. Penggunaan layanan setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang baru.

Kontak dan Informasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi kami:

PT HOMESCHOOLING SMART MAKASSAR

Alamat: Jln. Adhiyaksa Lama No. 1 Makassar, Desa/Kelurahan Pandang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Telepon: 085285703497

Email: info@homeschoolingsmartmakassar.sch.id

Website: www.homeschoolingsmartmakassar.sch.id

Dokumen ini disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.